Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas terhadap sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran resmi. Saat ini, terdapat tujuh platform digital yang telah menerima notifikasi kepatuhan dari pemerintah karena terdeteksi belum terdaftar dalam sistem administrasi kementerian.
Langkah peringatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan seluruh layanan digital yang beroperasi di wilayah Indonesia mematuhi regulasi yang berlaku. Komdigi menekankan bahwa pendaftaran PSE sangat penting untuk pengawasan dan koordinasi dalam menjaga ekosistem digital yang sehat dan aman bagi pengguna di tanah air.
Bagi ketujuh platform tersebut, pemerintah telah menetapkan batas waktu penyelesaian proses administrasi. Jika hingga tanggal 1 Oktober mendatang para penyelenggara sistem elektronik ini belum melakukan pendaftaran, Komdigi tidak akan ragu untuk menjatuhkan sanksi tegas.
Sanksi yang disiapkan dimulai dari tindakan administratif berupa teguran tertulis. Namun, jika pengabaian terus berlanjut, pemerintah memiliki wewenang untuk melakukan tindakan yang lebih drastis, yakni pemutusan akses atau pemblokiran layanan platform tersebut di Indonesia. Hal ini dilakukan guna menegakkan kepatuhan terhadap aturan hukum yang mengatur penyelenggaraan sistem elektronik di Indonesia.
Kewajiban pendaftaran PSE ini berlaku bagi seluruh platform, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, yang memberikan layanan kepada masyarakat Indonesia. Dengan terdaftarnya sebuah platform, pemerintah dapat lebih mudah melakukan koordinasi terkait penanganan konten negatif serta memastikan perlindungan data pribadi pengguna terjaga sesuai dengan standar regulasi nasional.






