Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan peringatan keras kepada sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang hingga kini belum melakukan pendaftaran resmi. Tercatat ada tujuh PSE yang masuk dalam daftar pengawasan dan terancam menghadapi pemblokiran akses layanan di wilayah Indonesia.
Berdasarkan data yang dihimpun, mayoritas dari PSE yang mendapatkan peringatan kali ini bergerak di sektor transportasi. Pemerintah menekankan bahwa pendaftaran PSE merupakan kewajiban bagi setiap badan hukum, baik lokal maupun asing, yang mengoperasikan sistem elektronik untuk melayani masyarakat di Indonesia.
Langkah peringatan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menata ekosistem digital nasional serta memastikan bahwa seluruh layanan elektronik yang beroperasi di tanah air mematuhi regulasi yang berlaku. Komdigi mengimbau agar perusahaan-perusahaan tersebut segera melengkapi dokumen pendaftaran melalui kanal resmi yang telah disediakan guna menghindari sanksi administratif berupa pemutusan akses.
Kewajiban pendaftaran PSE ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara layanan digital. Dengan terdaftarnya sebuah PSE, pemerintah dapat lebih mudah melakukan pengawasan terhadap keamanan data pengguna serta memastikan bahwa layanan yang diberikan tidak melanggar norma dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Kewajiban pendaftaran PSE di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Aturan ini mewajibkan seluruh penyedia layanan digital, termasuk platform e-commerce, media sosial, hingga layanan transportasi daring, untuk terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Digital guna menjamin perlindungan data pribadi pengguna dan kedaulatan digital nasional.






