Keberadaan fasilitas pengawasan di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong menjadi sorotan tajam. Mantan Kepala Lapas (Kalapas) Cibinong, Wisnu Hani Putranto, kini tengah menghadapi pemeriksaan intensif terkait ketiadaan kamera pengawas atau CCTV di area rumah dinasnya yang terletak di dalam kawasan lapas.
Ketiadaan perangkat keamanan ini memicu reaksi keras dari anggota Komisi XIII DPR RI. Pihak legislatif menilai situasi tersebut sangat tidak wajar, mengingat posisi rumah dinas yang berada di area sensitif seperti lembaga pemasyarakatan seharusnya memiliki standar pengawasan yang ketat untuk menjamin keamanan dan transparansi aktivitas di dalamnya.
Dalam proses klarifikasi, Wisnu Hani Putranto mengakui bahwa memang tidak terdapat instalasi CCTV di area rumah dinas tersebut. Pengakuan ini justru memperkuat kritik dari anggota Komisi XIII DPR yang menyebut kondisi tersebut sebagai hal yang konyol. Mereka menilai bahwa sebagai pimpinan instansi yang mengelola tahanan dan narapidana, pengabaian terhadap sistem pengawasan di lingkungan tempat tinggal dinas merupakan kelalaian yang serius.
Persoalan ini menjadi krusial karena rumah dinas di dalam lapas sering kali menjadi titik rawan terjadinya interaksi yang tidak seharusnya antara petugas dan warga binaan. Oleh karena itu, ketiadaan CCTV dianggap sebagai celah keamanan yang dapat disalahgunakan untuk berbagai tindakan pelanggaran prosedur maupun hukum.
Lembaga Pemasyarakatan merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang bertugas melakukan pembinaan terhadap narapidana. Dalam praktiknya, pengawasan ketat melalui sistem keamanan terpadu, termasuk penggunaan CCTV, menjadi standar operasional prosedur (SOP) untuk mencegah terjadinya penyelundupan barang terlarang maupun praktik pungutan liar di dalam lapas.






