Keresahan muncul terkait dengan kembalinya aktivitas pertambangan emas tanpa izin atau ilegal di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe. Praktik penambangan yang tidak resmi ini dilaporkan kembali marak, sehingga memicu perhatian dari berbagai pihak yang peduli terhadap kelestarian lingkungan dan penegakan hukum di sektor pertambangan.
Menanggapi situasi tersebut, Rizal Kasli selaku Anggota Dewan Penasihat Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) memberikan pernyataan tegas. Ia mendesak pemerintah agar segera turun tangan dan mengusut tuntas segala bentuk aktivitas tambang emas ilegal yang terjadi di wilayah Sangihe. Menurutnya, pengawasan yang lemah menjadi celah bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk kembali beroperasi secara sembunyi-sembunyi.
PERHAPI menekankan bahwa penertiban tambang ilegal bukan hanya soal penegakan aturan administratif, melainkan juga berkaitan dengan perlindungan ekosistem alam. Pertambangan emas ilegal seringkali menggunakan metode yang merusak lingkungan dan mengabaikan standar keselamatan kerja, sehingga berpotensi menimbulkan bencana alam serta pencemaran sumber air bagi masyarakat setempat.
Oleh karena itu, pemerintah pusat maupun daerah didorong untuk tidak sekadar memberikan peringatan, tetapi melakukan tindakan hukum yang tegas dan konsisten. Upaya pemberantasan tambang ilegal diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mengembalikan fungsi lahan yang telah rusak akibat aktivitas pertambangan yang tidak terkendali tersebut.
Kegiatan pertambangan emas ilegal sering menjadi isu krusial di berbagai wilayah Indonesia karena besarnya nilai ekonomi komoditas tersebut. Namun, di sisi lain, praktik ini kerap berbenturan dengan regulasi lingkungan hidup dan hak-hak masyarakat adat. Pengawasan ketat terhadap wilayah pertambangan rakyat dan penegakan Undang-Undang Minerba menjadi kunci utama pemerintah dalam menyeimbangkan antara pemanfaatan sumber daya alam dengan pelestarian lingkungan jangka panjang.






