Presiden Prabowo Subianto memilih untuk tidak memberikan tanggapan terbuka terkait gugatan hukum yang menyasar syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sikap bungkam dari kepala negara ini menjadi perhatian publik, mengingat isu mengenai keabsahan ijazah Gibran sempat menjadi polemik hangat dalam diskursus politik tanah air.
Menanggapi fenomena tersebut, jurnalis senior Hersebuno Arief memberikan analisisnya. Menurut Hersebuno, keputusan Prabowo untuk tetap diam bukanlah tanpa alasan. Ia memprediksi bahwa Presiden memandang kasus ini sebagai sesuatu yang tidak perlu dikomentari lebih lanjut karena dianggap sudah jelas sejak awal.
Dalam pandangannya, Hersebuno menilai bahwa isu ijazah tersebut merupakan bagian dari dinamika politik yang sudah diprediksi sebelumnya. Dengan tidak memberikan respons, Presiden Prabowo kemungkinan besar ingin menjaga stabilitas pemerintahan dan menghindari pemberian panggung lebih luas bagi isu yang dianggap tidak memiliki dampak signifikan terhadap legitimasi kekuasaan saat ini.
Langkah ini juga dipandang sebagai strategi komunikasi politik untuk mengalihkan fokus pemerintah pada agenda-agenda strategis nasional daripada terjebak dalam perdebatan hukum yang berulang. Dengan tetap konsisten pada sikap diam, Prabowo memberikan sinyal bahwa pemerintah lebih mengutamakan kerja nyata dibandingkan menanggapi serangan yang bersifat administratif dan personal.
Secara umum, gugatan terkait syarat pendidikan calon pemimpin nasional seringkali muncul dalam kontestasi politik di Indonesia sebagai bagian dari upaya pengawasan publik terhadap integritas pejabat negara. Namun, dalam sistem hukum Indonesia, pembuktian keabsahan dokumen administratif biasanya diselesaikan melalui mekanisme pengadilan tata usaha negara atau lembaga terkait, sehingga pernyataan politik dari presiden seringkali dianggap tidak relevan dalam proses hukum yang sedang berjalan.






