Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, memberikan kritik keras terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait insiden tabrakan antara Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur.
Sorotan tajam ini muncul setelah pihak kepolisian menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek, seorang pria berinisial AN (37), sebagai tersangka tunggal dalam peristiwa kecelakaan tersebut. Menurut Wayan, langkah penyidik yang hanya menyasar satu pihak dianggap terlalu terburu-buru dan kurang komprehensif.
Wayan menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus kecelakaan transportasi publik seharusnya tidak dilakukan dengan menggunakan 'kaca mata kuda'. Maksudnya, penyidik tidak boleh hanya melihat satu sisi atau satu faktor penyebab saja, melainkan harus mengkaji seluruh rangkaian peristiwa secara menyeluruh.
Ia menekankan pentingnya investigasi yang mendalam untuk melihat apakah ada faktor eksternal atau kesalahan sistemik yang turut berkontribusi terhadap terjadinya tabrakan tersebut. Dengan demikian, keadilan dapat ditegakkan secara objektif tanpa mengabaikan potensi kelalaian dari pihak lain atau kegagalan teknis sarana prasarana perkeretaapian.
Kritik ini menjadi pengingat bagi aparat penegak hukum agar lebih teliti dalam mengumpulkan bukti dan keterangan saksi sebelum menetapkan status tersangka, guna memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan akuntabel bagi semua pihak yang terlibat dalam operasional kereta api.






