Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo) memberikan masukan terkait rencana pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakan zero over dimension overloading (ODOL) yang ditargetkan tercapai sepenuhnya pada tahun 2027. Askarindo menekankan pentingnya proses transisi yang dilakukan secara bertahap guna memastikan kesiapan seluruh pemangku kepentingan di sektor transportasi darat.
Menurut Askarindo, penerapan aturan ketat mengenai dimensi dan muatan kendaraan tidak bisa dilakukan secara instan. Diperlukan langkah-langkah strategis agar pelaku usaha, khususnya pemilik armada dan perusahaan karoseri, memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian teknis pada kendaraan mereka. Hal ini mencakup modifikasi fisik kendaraan agar sesuai dengan regulasi tanpa mengorbankan efisiensi operasional secara drastis.
Selain aspek teknis, Askarindo juga menyoroti pentingnya sinkronisasi antara kebijakan pemerintah dengan kondisi riil di lapangan. Penegakan aturan zero ODOL diharapkan tidak hanya menjadi beban bagi pengusaha transportasi, tetapi juga didukung oleh infrastruktur jalan yang memadai dan sistem pengawasan yang konsisten. Dengan demikian, target tahun 2027 dapat dicapai tanpa mengganggu stabilitas distribusi logistik nasional.
Langkah transisi ini dinilai krusial karena berkaitan langsung dengan biaya operasional kendaraan. Jika perubahan dilakukan secara mendadak, dikhawatirkan akan terjadi lonjakan biaya logistik yang pada akhirnya dapat berdampak pada harga barang di tingkat konsumen. Oleh karena itu, dialog berkelanjutan antara pemerintah, asosiasi, dan pelaku industri menjadi kunci keberhasilan program ini.
Kondisi over dimension overloading (ODOL) telah lama menjadi isu klasik dalam transportasi logistik di Indonesia. Praktik memodifikasi dimensi kendaraan agar dapat mengangkut muatan melebihi kapasitas standar sering kali dilakukan untuk menekan biaya pengiriman. Namun, hal ini berdampak buruk pada percepatan kerusakan jalan raya serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas akibat ketidakseimbangan beban kendaraan.






