Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI) memberikan respons resmi terkait adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai implementasi Mobile Number Portability (MNP). Gugatan tersebut mendorong agar pelanggan layanan telekomunikasi di Indonesia dapat tetap menggunakan nomor ponsel yang sama meskipun mereka berpindah ke operator seluler yang berbeda.
Menurut pihak ATSI, penerapan sistem MNP bukanlah perkara sederhana dan tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat. Berdasarkan penjelasan mereka, proses implementasi layanan ini diperkirakan membutuhkan waktu sekitar tiga hingga empat tahun. Durasi yang cukup panjang ini diperlukan karena adanya kompleksitas teknis yang harus diselesaikan oleh seluruh operator seluler yang terlibat.
Lebih lanjut, ATSI menekankan bahwa transisi menuju sistem MNP memerlukan perubahan besar-besaran pada infrastruktur dan sistem telekomunikasi yang ada saat ini. Koordinasi antar-operator menjadi kunci utama agar proses perpindahan nomor dapat berjalan lancar tanpa mengganggu kualitas layanan komunikasi bagi pengguna akhir.
Kebutuhan akan sinkronisasi data pelanggan antar-operator serta penyesuaian sistem penagihan dan administrasi menjadi tantangan teknis yang harus dihadapi. Oleh karena itu, ATSI menilai bahwa persiapan yang matang sangat krusial agar kebijakan ini tidak justru menimbulkan kendala baru dalam layanan telekomunikasi nasional.
Secara umum, Mobile Number Portability (MNP) adalah fitur yang memungkinkan pengguna layanan telepon seluler untuk berpindah penyedia layanan tanpa harus mengubah nomor telepon mereka. Layanan ini telah diterapkan di banyak negara maju untuk meningkatkan kompetisi antar-operator, sehingga pelanggan memiliki fleksibilitas lebih tinggi dalam memilih layanan terbaik berdasarkan kualitas jaringan dan harga tanpa terbebani oleh keharusan mengganti identitas nomor telepon mereka.






