Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memberikan perhatian serius terhadap penguatan regulasi melalui Rencana Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia. Langkah ini dipandang krusial untuk membenahi tata kelola data pemerintah yang selama ini masih menghadapi berbagai kendala struktural.
Anggota Baleg DPR RI, Azis Subekti, mengungkapkan bahwa integrasi data nasional menjadi kunci utama dalam memastikan kebijakan publik dapat diimplementasikan secara tepat sasaran. Menurutnya, banyak program pemerintah yang tidak mencapai target maksimal akibat adanya ketidaksinkronan data antarinstansi.
Persoalan utama yang disoroti adalah adanya perbedaan data antara satu lembaga dengan lembaga lainnya, tingkat akurasi yang rendah, hingga keterlambatan dalam melakukan pembaruan data secara berkala. Kondisi ini seringkali menyebabkan distribusi bantuan sosial atau implementasi kebijakan strategis lainnya menjadi tidak efisien dan tidak tepat sasaran.
Dengan adanya payung hukum yang kuat melalui RUU Satu Data Indonesia, diharapkan tercipta standar data yang tunggal dan terintegrasi. Hal ini akan memudahkan pemerintah dalam mengambil keputusan berbasis data (data-driven policy) yang lebih akurat, sehingga manfaat dari setiap kebijakan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Upaya sinkronisasi data ini juga diharapkan dapat memangkas birokrasi yang berbelit serta meningkatkan transparansi dalam pengelolaan informasi publik di tingkat pusat maupun daerah.






