Perdebatan mengenai keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam kontestasi politik terus bergulir. Baru-baru ini, Bara JP memberikan tanggapan kritis terkait gugatan yang diajukan oleh Denny Indrayana beserta sejumlah pemohon lainnya.
Bara JP menegaskan bahwa Denny Indrayana dan tim pemohon dinilai tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum yang kuat untuk mengajukan gugatan tersebut. Dalam perspektif hukum, legal standing menjadi syarat mutlak agar seseorang atau kelompok dapat diterima sebagai pemohon dalam sebuah perkara di pengadilan, karena harus dapat membuktikan adanya kerugian spesifik yang dialami akibat berlakunya suatu aturan atau keputusan.
Menurut Bara JP, ketiadaan dasar hukum yang kuat ini membuat gugatan tersebut menjadi lemah secara substansi. Ia menilai bahwa para pemohon tidak memenuhi kriteria yuridis yang diperlukan untuk menggugat proses pencalonan Gibran.
Kini, seluruh perhatian tertuju pada Mahkamah Konstitusi (MK) yang memiliki wewenang penuh untuk memeriksa dan memutus perkara ini. Putusan MK nantinya akan menjadi penentu apakah gugatan tersebut akan diterima dan diperiksa lebih lanjut, atau justru dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaarde) karena alasan formalitas hukum, termasuk masalah legal standing tersebut.
Mahkamah Konstitusi sendiri merupakan lembaga tinggi negara yang memiliki peran krusial dalam menjaga konstitusi di Indonesia. Salah satu fungsi utamanya adalah melakukan uji materiil terhadap undang-undang serta memutus sengketa kewenangan lembaga negara. Dalam berbagai kasus politik besar, putusan MK sering kali menjadi rujukan akhir yang bersifat final dan mengikat, sehingga setiap proses persidangan di lembaga ini selalu mendapat perhatian luas dari masyarakat dan pengamat hukum.






