Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pengingat bagi seluruh warga Jakarta terkait kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Masyarakat diminta untuk memperhatikan batas akhir waktu pembayaran pajak tersebut yang jatuh pada tanggal 30 September 2026.
Sebagai bentuk insentif bagi wajib pajak yang taat, pemerintah daerah juga menyediakan fasilitas keringanan sebesar 5 persen. Keringanan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk segera melunasi kewajiban pajaknya sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan berakhir.
Untuk memudahkan warga, proses pembayaran PBB-P2 kini dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran digital. Warga tidak perlu lagi mengantre di kantor pajak atau bank tertentu, melainkan bisa melakukan transaksi dari mana saja melalui aplikasi perbankan, e-commerce, hingga minimarket yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Kemudahan akses pembayaran ini merupakan bagian dari transformasi digital layanan publik di Jakarta guna meningkatkan efisiensi dan kenyamanan bagi warga dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Masyarakat diimbau untuk segera memeriksa tagihan pajak mereka melalui kanal resmi yang disediakan agar tidak terlewat dari batas waktu pembayaran dan dapat memanfaatkan potongan harga yang tersedia.
Sebagai informasi tambahan, PBB-P2 merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang sangat krusial bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dana yang terkumpul dari pajak ini nantinya dialokasikan kembali untuk membiayai berbagai pembangunan infrastruktur kota, pemeliharaan fasilitas umum, serta penyediaan layanan kesehatan dan pendidikan bagi warga Jakarta.






