Ekonomi

BEI Terapkan Aturan Baru Saham Rp1, Simak Perubahan Ketentuan ARA dan ARB

BEI Terapkan Aturan Baru Saham Rp1, Simak Perubahan Ketentuan ARA dan ARB

Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi memperkenalkan regulasi terbaru terkait perdagangan saham, termasuk pemberlakuan ketentuan saham dengan nilai nominal Rp1. Kebijakan baru ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada tanggal 28 September 2026.

Langkah strategis ini membawa sejumlah perubahan signifikan dalam mekanisme perdagangan di pasar modal Indonesia. Salah satu poin utama yang menjadi perhatian investor adalah adanya penyesuaian pada aturan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB). Mekanisme ARA dan ARB sendiri merupakan sistem otomatis yang membatasi kenaikan atau penurunan harga saham dalam satu hari perdagangan untuk menjaga stabilitas pasar dan melindungi investor dari volatilitas yang ekstrem.

Selain perubahan pada batas harga harian, BEI juga merinci aturan terkait Dana Infrastruktur (DINFRA). Penyesuaian ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas lebih bagi emiten serta meningkatkan daya tarik pasar modal bagi para investor, baik domestik maupun mancanegara, melalui standarisasi nilai saham yang lebih terjangkau.

Implementasi aturan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan BEI dalam memodernisasi tata kelola perdagangan saham di Indonesia. Dengan adanya kepastian regulasi yang akan berlaku pada 2026, para pelaku pasar diharapkan dapat mulai melakukan penyesuaian strategi investasi guna menghadapi perubahan dinamika harga saham di masa mendatang.

#Bursa Efek Indonesia#Saham#Investasi#Pasar Modal#ARA ARB

Rekomendasi Produk

Lihat Semua →