Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara pelaksanaan proyek pembangunan pusat data (data center) yang berlokasi di kawasan Jatiluhur. Keputusan ini diambil setelah ditemukan adanya ketidaklengkapan dalam proses perizinan administratif yang krusial bagi keberlangsungan proyek tersebut.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa penghentian ini dilakukan karena dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk proyek tersebut ternyata belum rampung sepenuhnya. Menurutnya, pemenuhan dokumen lingkungan dan izin mendirikan bangunan adalah syarat mutlak yang tidak boleh diabaikan sebelum konstruksi fisik berjalan lebih jauh.
Langkah penghentian sementara ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh aspek regulasi dipatuhi guna menghindari potensi dampak negatif terhadap lingkungan di sekitar kawasan Jatiluhur. Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta pihak pengembang untuk segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi dan teknis yang diminta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya penundaan ini, diharapkan proses pembangunan pusat data tersebut nantinya dapat berjalan selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Pengawasan ketat akan terus dilakukan oleh pemerintah daerah guna memastikan tidak ada tahapan perizinan yang terlampaui demi menjaga kelestarian ekosistem di wilayah Jawa Barat.






