Teknologi

Belum Terdaftar, Tujuh PSE Lingkup Privat Terancam Diblokir Komdigi

Belum Terdaftar, Tujuh PSE Lingkup Privat Terancam Diblokir Komdigi

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas terhadap sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dinilai belum mematuhi regulasi pendaftaran sistem elektronik. Sebagai bentuk peringatan awal, pemerintah telah melayangkan surat teguran tertulis kepada tujuh perusahaan atau entitas yang teridentifikasi belum melakukan pendaftaran hingga batas waktu yang ditentukan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketujuh PSE tersebut terdeteksi belum mendaftarkan sistem mereka hingga tanggal 22 September 2026. Tindakan administratif ini dilakukan guna memastikan seluruh layanan digital yang beroperasi di wilayah Indonesia memiliki legalitas yang jelas dan tunduk pada aturan perundang-undangan yang berlaku di tanah air.

Komdigi menekankan bahwa pendaftaran PSE merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara sistem elektronik, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri, namun memberikan layanan kepada masyarakat Indonesia. Langkah ini diambil bukan untuk menghambat investasi digital, melainkan untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih tertib, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Apabila ketujuh PSE tersebut tetap mengabaikan peringatan tertulis yang telah diberikan, pemerintah tidak akan ragu untuk mengambil tindakan lebih lanjut. Salah satu sanksi terberat yang mengintai adalah pemblokiran akses terhadap layanan atau platform tersebut di wilayah Indonesia. Hal ini bertujuan agar seluruh pelaku industri digital memiliki standar kepatuhan yang sama terhadap regulasi pemerintah.

Kewajiban pendaftaran PSE ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengawasi arus data dan konten digital di Indonesia. Dengan terdaftarnya sebuah sistem elektronik, pemerintah dapat lebih mudah melakukan koordinasi terkait penanganan konten negatif serta memastikan perlindungan data pribadi pengguna tetap terjaga sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

#Komdigi#PSE Lingkup Privat#Blokir Situs#Regulasi Digital#Kementerian Komunikasi dan Digital

Rekomendasi Produk

Lihat Semua →