Pemerintah Kota Depok melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Sosial (Dinsos) melakukan langkah tegas dalam menjaga ketertiban umum di wilayah kota. Kedua instansi tersebut menggelar operasi penjangkauan terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang dilakukan secara serentak di berbagai titik strategis.
Operasi skala besar ini menyasar sejumlah kelompok yang dianggap mengganggu kenyamanan publik, termasuk para pengamen jalanan hingga fenomena 'manusia silver' yang kerap muncul di lampu merah dan pusat keramaian. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menata ruang publik agar tetap kondusif dan tertib bagi seluruh warga Depok.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan penyisiran secara menyeluruh di 11 kecamatan yang ada di Kota Depok. Penjangkauan ini tidak hanya sekadar tindakan penertiban, tetapi juga bertujuan untuk mengidentifikasi kebutuhan sosial para PPKS tersebut agar dapat diberikan pembinaan atau bantuan yang tepat sasaran melalui Dinas Sosial.
Koordinasi antarinstansi menjadi kunci utama dalam operasi ini guna memastikan bahwa proses penertiban berjalan dengan humanis namun tetap tegas. Pemerintah berharap melalui kegiatan rutin seperti ini, keberadaan pengemis, pengamen, dan manusia silver di jalanan dapat berkurang secara signifikan, sekaligus mendorong masyarakat untuk tidak memberikan uang di jalanan yang justru melanggengkan fenomena tersebut.
Fenomena manusia silver dan pengamen jalanan merupakan isu sosial yang kompleks di berbagai kota besar di Indonesia. Hal ini sering kali berkaitan dengan masalah kemiskinan struktural dan kurangnya lapangan pekerjaan, sehingga mendorong sebagian masyarakat memilih jalanan sebagai tempat mencari nafkah. Penanganan masalah ini biasanya melibatkan kombinasi antara penegakan peraturan daerah (Perda) mengenai ketertiban umum serta program pemberdayaan ekonomi dari pemerintah setempat.






