Bank Indonesia (BI) dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) edisi September 2026 secara resmi memutuskan untuk tidak mengubah tingkat suku bunga acuan atau BI Rate, yang tetap bertahan pada level 5,75 persen. Keputusan untuk menjaga stabilitas suku bunga ini dinilai sebagai langkah yang tepat dalam merespons kondisi ekonomi saat ini.
Menanggapi kebijakan tersebut, sejumlah ekonom memberikan analisis bahwa fokus Bank Indonesia kini tidak lagi hanya bertumpu pada instrumen suku bunga untuk menjaga nilai tukar rupiah. Menurut para ahli, BI kini cenderung memperluas dan memperkuat berbagai instrumen stabilisasi lainnya di luar kebijakan moneter konvensional.
Langkah diversifikasi instrumen ini dianggap krusial guna memberikan perlindungan yang lebih komprehensif terhadap fluktuasi nilai tukar rupiah di pasar global. Dengan tidak menaikkan BI Rate, otoritas moneter berupaya menjaga keseimbangan antara pengendalian inflasi dan dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi domestik agar tetap berjalan stabil.
Strategi stabilisasi yang lebih luas ini diharapkan dapat memitigasi risiko eksternal yang mungkin menekan mata uang nasional tanpa harus membebani sektor riil melalui kenaikan biaya pinjaman yang dipicu oleh kenaikan suku bunga. Hal ini menunjukkan pergeseran pendekatan BI dalam mengelola volatilitas rupiah dengan memanfaatkan berbagai alat kebijakan moneter yang lebih fleksibel dan adaptif terhadap dinamika pasar keuangan internasional.
Secara umum, Bank Indonesia memiliki mandat utama untuk menjaga stabilitas nilai rupiah dan mengendalikan inflasi guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam menjalankan fungsinya, BI seringkali harus melakukan penyesuaian kebijakan moneter, baik melalui operasi pasar terbuka, pengaturan giro wajib minimum, maupun penetapan suku bunga acuan, guna merespons dinamika ekonomi global seperti kebijakan suku bunga The Fed di Amerika Serikat yang kerap berdampak signifikan terhadap arus modal di pasar negara berkembang.






