Ekonomi

Bursa Efek Indonesia Hapus Aturan Gembok Saham Rp50, GoTo Beri Respons

Bursa Efek Indonesia Hapus Aturan Gembok Saham Rp50, GoTo Beri Respons

Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi telah mencabut kebijakan 'gembok' bagi saham-saham yang berada di harga Rp50 per lembar. Kebijakan ini mulai diberlakukan hari ini, yang memberikan ruang bagi saham-saham di level harga terendah tersebut untuk bergerak lebih dinamis di pasar reguler.

Salah satu emiten yang menjadi sorotan terkait perubahan aturan ini adalah PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo). Menanggapi pergerakan harga sahamnya pada hari pertama implementasi kebijakan baru ini, pihak GoTo memberikan pernyataan resmi. Perusahaan menilai bahwa fluktuasi harga saham yang terjadi saat ini belum sepenuhnya menggambarkan kondisi riil perusahaan.

Menurut manajemen GoTo, pergerakan harga saham di pasar tidak mencerminkan fundamental bisnis perusahaan yang diklaim terus mengalami penguatan. GoTo menegaskan bahwa kinerja operasional dan kesehatan finansial perusahaan menunjukkan tren positif, meskipun hal tersebut belum terakomodasi secara optimal dalam penilaian harga saham oleh para investor di bursa.

Langkah BEI menghapus aturan gembok saham ini diharapkan dapat memberikan likuiditas yang lebih baik bagi investor, terutama bagi mereka yang memegang saham dengan nilai rendah. Dengan dihapusnya batasan tersebut, saham-saham yang sebelumnya tertahan di harga Rp50 kini memiliki peluang untuk bergerak turun atau naik sesuai dengan mekanisme pasar dan minat investor.

#Saham#GoTo#Bursa Efek Indonesia#Investasi#Pasar Modal

Rekomendasi Produk

Lihat Semua →