Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi melakukan pembaruan terhadap regulasi yang mengatur Papan Pemantauan Khusus. Fokus utama dari perubahan ini terletak pada mekanisme perdagangan yang menggunakan sistem Full Call Auction (FCA).
Langkah pembaruan ini diambil sebagai bagian dari upaya BEI dalam meningkatkan efisiensi serta memberikan kepastian hukum bagi para pelaku pasar di bursa saham Indonesia. Dengan adanya penyesuaian aturan, diharapkan mekanisme perdagangan bagi saham-saham yang masuk dalam kategori pemantauan khusus menjadi lebih terukur dan transparan.
Dalam mekanisme Full Call Auction, proses perdagangan tidak terjadi secara kontinu atau real-time seperti pada papan perdagangan reguler. Sebaliknya, pesanan beli dan jual dikumpulkan dalam periode waktu tertentu, kemudian dipertemukan berdasarkan harga tunggal yang paling optimal untuk volume transaksi terbesar. Penyesuaian aturan terbaru ini bertujuan untuk meminimalisir volatilitas yang ekstrem serta melindungi investor dari pergerakan harga yang tidak wajar pada saham-saham yang memiliki risiko tinggi.
Para investor kini diharapkan lebih cermat dalam memperhatikan kriteria saham yang masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus. Perubahan ketentuan ini juga menjadi sinyal bahwa BEI terus berkomitmen untuk mengadaptasi sistem perdagangannya agar selaras dengan standar pasar modal global, sembari tetap menjaga stabilitas pasar domestik.
Sebagai informasi tambahan, Papan Pemantauan Khusus merupakan instrumen pengawasan yang digunakan BEI untuk mengelompokkan saham-saham yang memiliki kriteria tertentu, seperti mengalami kendala keuangan, masalah tata kelola perusahaan, atau memiliki likuiditas yang sangat rendah. Mekanisme FCA sendiri diterapkan untuk memberikan perlindungan lebih kepada investor ritel agar tidak terjebak dalam manipulasi harga pada saham-saham yang kurang likuid, sehingga proses penemuan harga (price discovery) dapat berlangsung secara lebih adil.






