Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi telah membuka akses bagi para pelaku pasar untuk melakukan transaksi short selling terhitung sejak 1 Oktober 2026. Langkah strategis ini menandai babak baru dalam mekanisme perdagangan saham di pasar modal Indonesia, yang kini memberikan fleksibilitas lebih bagi para investor dalam mengelola portofolio mereka.
Pada hari pertama implementasi kebijakan ini, tercatat sebanyak 50 investor telah mendaftarkan diri dan membuka rekening perdagangan khusus untuk melakukan transaksi short selling. Antusiasme para pelaku pasar terlihat dari langkah cepat mereka dalam mengadopsi instrumen perdagangan baru ini segera setelah akses resmi dibuka oleh otoritas bursa.
Berdasarkan laporan dari pihak BEI, seluruh rangkaian proses perdagangan pada hari perdana berjalan dengan lancar tanpa kendala teknis yang berarti. Sistem perdagangan yang telah disiapkan mampu mengakomodasi permintaan investor yang ingin mengambil posisi jual terlebih dahulu sebelum membeli kembali saham tersebut di harga yang lebih rendah.
Kehadiran mekanisme short selling ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas pasar serta memberikan alat manajemen risiko yang lebih beragam bagi para investor. Dengan adanya opsi ini, pelaku pasar tidak hanya bisa memperoleh keuntungan saat harga saham cenderung naik (bullish), tetapi juga memiliki strategi untuk mendapatkan profit saat kondisi pasar sedang menurun (bearish).






