Komisaris Jenderal (Komjen) Suyudi menegaskan komitmennya untuk memberikan perhatian serius terhadap masalah penagihan utang yang dilakukan oleh debt collector. Dalam paparannya, ia menyatakan bahwa penertiban praktik penagihan utang yang tidak beretika akan menjadi salah satu prioritas utama dalam program kerja yang ia usung jika dipercaya mengemban amanah sebagai Kapolri.
Langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait tindakan intimidasi, kekerasan, hingga teror yang seringkali dilakukan oleh para penagih utang di lapangan. Menurut Komjen Suyudi, aparat penegak hukum harus hadir untuk memastikan bahwa proses penagihan piutang dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku tanpa melanggar hak asasi manusia maupun norma kesopanan.
Fokus utama dari program ini adalah menciptakan rasa aman bagi masyarakat serta menindak tegas oknum-oknum debt collector yang menggunakan cara-cara anarkis. Penertiban ini diharapkan tidak hanya menyasar pada pelaksana di lapangan, tetapi juga memberikan tekanan kepada perusahaan pemberi pinjaman agar lebih mengawasi tenaga penagih mereka.
Upaya ini dipandang sebagai langkah strategis untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dalam melindungi warga dari praktik premanisme berkedok penagihan utang. Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat, diharapkan tidak ada lagi warga yang menjadi korban kekerasan fisik maupun psikis dalam sengketa utang piutang.
Permasalahan debt collector di Indonesia memang telah menjadi isu sosial yang kronis, terutama seiring dengan menjamurnya layanan pinjaman online (pinjol) dan pembiayaan kendaraan bermotor. Praktik penagihan yang kasar seringkali berujung pada laporan kriminalitas, sehingga diperlukan regulasi ketat dan penegakan hukum yang konsisten untuk menghentikan budaya intimidasi dalam transaksi keuangan non-bank.






