Badan Pengelola Investasi Danantara telah mengambil langkah strategis dengan menyerahkan kewenangan penentuan porsi saham dalam skema kepemilikan Bursa Efek Indonesia (BEI) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keputusan ini disampaikan langsung oleh Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria.
Menurut Dony, penyerahan wewenang ini dilakukan agar proses penentuan porsi saham dapat berjalan sesuai dengan regulasi dan tata kelola yang berlaku. Langkah ini dipandang perlu mengingat peran krusial OJK sebagai lembaga pengawas sektor jasa keuangan di Indonesia, sehingga keputusan mengenai struktur kepemilikan BEI diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan stabilitas bagi pasar modal.
Penyerahan porsi saham ini merupakan bagian dari koordinasi antarlembaga dalam mengelola aset negara dan instrumen investasi strategis. Dengan melibatkan OJK, Danantara memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap selaras dengan visi penguatan ekosistem keuangan nasional serta menjaga transparansi dalam pengelolaan Bursa Efek Indonesia.
Langkah koordinasi ini diharapkan dapat meminimalisir potensi tumpang tindih kewenangan serta mempercepat proses pengambilan keputusan terkait tata kelola BEI ke depannya. Hal ini juga menjadi sinyal positif bagi para investor bahwa pengelolaan bursa tetap berada dalam koridor pengawasan yang ketat dan profesional.






