Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, menyampaikan pernyataan tegas mengenai posisi Indonesia terhadap isu Palestina dalam pidatonya di forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dalam kesempatan tersebut, Sugiono menekankan bahwa Indonesia tetap konsisten memberikan dukungan penuh bagi kemerdekaan dan kedaulatan rakyat Palestina.
Fokus utama dari pidato tersebut adalah urgensi penerapan hukum internasional secara adil dan konsisten. Sugiono menyoroti bahwa kedaulatan sebuah bangsa merupakan hak dasar yang harus dihormati oleh seluruh komunitas global. Indonesia mendorong agar segala tindakan yang dilakukan di wilayah Palestina harus tunduk pada aturan hukum internasional yang berlaku tanpa terkecuali.
Lebih lanjut, Menlu Sugiono memberikan perhatian khusus terhadap situasi kemanusiaan yang terjadi di Jalur Gaza. Ia menyebut tragedi yang melanda Gaza sebagai ujian bagi hati nurani dunia. Menurutnya, skala penderitaan warga sipil di Gaza menuntut tindakan nyata dari masyarakat internasional, bukan sekadar pernyataan keprihatinan.
Indonesia mendesak agar seluruh negara anggota PBB bersatu untuk menghentikan kekerasan dan memastikan bantuan kemanusiaan dapat tersalurkan dengan lancar ke Gaza. Penegasan ini menjadi bagian dari komitmen diplomatik jangka panjang Indonesia dalam memperjuangkan hak-hak bangsa Palestina untuk hidup damai di tanah air mereka sendiri.
Sebagai informasi, dukungan Indonesia terhadap Palestina berakar pada amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Secara historis, Indonesia merupakan salah satu negara yang paling vokal dalam menyuarakan kemerdekaan Palestina di berbagai forum internasional, termasuk PBB dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), guna mendorong terciptanya solusi dua negara (two-state solution) demi perdamaian abadi di Timur Tengah.





