Seorang Kepala Sekolah di SMPN 18 Malang kini menghadapi sanksi tegas berupa penonaktifan dari jabatannya. Langkah ini diambil setelah muncul laporan dan bukti yang mengarah pada dugaan tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah tersebut terhadap salah satu siswanya.
Peristiwa ini menjadi perhatian publik setelah sebuah video yang memperlihatkan aksi kekerasan tersebut tersebar luas di berbagai platform media sosial. Dalam rekaman yang viral itu, terlihat oknum kepala sekolah melakukan tindakan fisik berupa tamparan kepada siswa yang bersangkutan. Video tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat dan orang tua siswa yang menyayangkan terjadinya kekerasan di lingkungan pendidikan.
Menanggapi situasi yang berkembang, pihak berwenang segera mengambil tindakan administratif dengan menonaktifkan sementara kepala sekolah tersebut dari tugasnya. Langkah ini dilakukan guna memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif dan transparan, serta untuk mencegah terjadinya intimidasi terhadap saksi maupun korban selama proses investigasi berlangsung.
Pihak sekolah dan instansi terkait menegaskan bahwa lingkungan pendidikan harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi siswa untuk belajar. Tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun, baik fisik maupun verbal, dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap kode etik pendidik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kekerasan di lingkungan sekolah merupakan isu serius yang terus menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat Indonesia. Berbagai kasus perundungan (bullying) serta kekerasan fisik oleh tenaga pendidik sering kali memicu diskusi mengenai pentingnya penguatan kompetensi pedagogik dan manajemen emosi bagi guru serta kepala sekolah. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terus mengampanyekan sekolah ramah anak guna menjamin hak perlindungan siswa dari segala bentuk kekerasan di lembaga pendidikan.






