Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, memberikan penjelasan resmi terkait adanya temuan fasilitas mewah di dalam Lapas Kelas II A Cibinong. Klarifikasi tersebut disampaikan langsung di hadapan anggota Komisi XIII DPR RI dalam sebuah pertemuan resmi.
Berdasarkan informasi yang berkembang, Ombudsman Republik Indonesia sebelumnya menemukan adanya indikasi penyalahgunaan fasilitas di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut. Temuan tersebut mencakup keberadaan rumah serta berbagai barang mewah yang seharusnya tidak tersedia bagi warga binaan di dalam lingkungan lapas.
Menanggapi hal tersebut, Mashudi memastikan bahwa pihaknya tidak menutup mata terhadap laporan yang disampaikan oleh Ombudsman. Langkah klarifikasi ini diambil sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kementerian dalam mengelola lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia, khususnya dalam memastikan bahwa tidak ada perlakuan istimewa bagi narapidana tertentu.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berkomitmen untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap pengawasan internal di Lapas Cibinong. Hal ini dilakukan guna mencegah terulangnya kejadian serupa dan memastikan bahwa seluruh prosedur operasional standar (SOP) dijalankan dengan tegas tanpa pandang bulu.
Permasalahan fasilitas mewah di dalam lapas menjadi isu sensitif karena berkaitan dengan prinsip keadilan bagi seluruh warga binaan. Pengawasan ketat dari lembaga eksternal seperti Ombudsman dan DPR RI diharapkan dapat mendorong reformasi birokrasi di lingkungan pemasyarakatan agar lebih bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.






