Ekonomi

Dorong Industri Otomotif Nasional, Mobil Listrik Kini Diwajibkan Capai TKDN 80 Persen

Dorong Industri Otomotif Nasional, Mobil Listrik Kini Diwajibkan Capai TKDN 80 Persen

Gabungan Industri Alat Musik dan Mobil (GIAMM) menegaskan pentingnya penerapan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ketat bagi industri kendaraan listrik di Indonesia. Menurut GIAMM, kewajiban penggunaan komponen lokal harus menjadi prioritas utama dibandingkan hanya mengandalkan skema impor kendaraan secara utuh (CBU).

Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan bahwa kehadiran teknologi kendaraan listrik tidak sekadar menjadi pasar bagi produk luar negeri, tetapi juga mampu menggerakkan roda ekonomi domestik. Dengan menetapkan standar TKDN hingga 80 persen, diharapkan terjadi transfer teknologi dari produsen global kepada tenaga kerja dan industri pendukung di dalam negeri.

GIAMM menekankan bahwa ketergantungan pada impor kendaraan listrik utuh hanya akan memberikan keuntungan jangka pendek dalam hal ketersediaan unit di pasar, namun gagal membangun fondasi industri manufaktur yang kuat. Sebaliknya, dengan kewajiban komponen lokal yang tinggi, ekosistem industri otomotif nasional akan tumbuh lebih organik, mulai dari penyediaan bahan baku hingga proses perakitan akhir.

Kebijakan ini juga merujuk pada pengalaman masa lalu, khususnya pada tahun 1970-an, di mana penguatan industri dalam negeri menjadi kunci bagi kemandirian ekonomi sektor transportasi. Dengan mengadopsi semangat yang sama dalam era elektrifikasi, Indonesia diharapkan dapat menjadi pemain kunci dalam rantai pasok kendaraan listrik global, bukan sekadar menjadi konsumen akhir.

Sebagai informasi, TKDN merupakan besaran komponen dalam negeri pada barang yang diproduksi di Indonesia. Penerapan aturan ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan terhadap produk impor serta meningkatkan daya saing industri manufaktur nasional melalui optimalisasi sumber daya alam dan tenaga kerja lokal.

#Mobil Listrik#TKDN#Industri Otomotif#Ekonomi Nasional#Manufaktur

Rekomendasi Produk

Lihat Semua →
Dorong Industri Otomotif Nasional, Mobil Listrik Kini Diwajibkan Capai TKDN 80 Persen | Portal Solusindo