Langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang melakukan penyegelan terhadap 1.048 ton udang impor di beberapa wilayah Jawa Timur memicu reaksi keras dari legislatif. Tindakan tegas tersebut kini menjadi sorotan serius karena dianggap memerlukan penjelasan lebih mendalam mengenai landasan regulasinya.
Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan, secara terbuka mempertanyakan alasan di balik penyegelan komoditas laut dalam jumlah besar tersebut. Menurutnya, pemerintah harus mampu menunjukkan dasar hukum yang kuat dalam mengambil tindakan administratif berupa penyegelan barang impor.
Kritik ini muncul terutama apabila penyegelan dilakukan atas dasar adanya indikasi ketidakpatuhan dari pihak importir. Johan menekankan bahwa setiap tindakan penegakan aturan harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan ketidakpastian usaha di sektor perikanan.
Persoalan ini menjadi penting mengingat volume udang yang disegel mencapai angka yang sangat signifikan, yakni lebih dari seribu ton. Hal tersebut dikhawatirkan dapat berdampak pada rantai pasok dan distribusi produk perikanan di wilayah Jawa Timur jika tidak segera diselesaikan dengan mekanisme yang jelas.
Sektor perikanan Indonesia, khususnya komoditas udang, merupakan salah satu pilar penting dalam perdagangan internasional dan pemenuhan kebutuhan pangan domestik. Pengawasan terhadap barang impor dilakukan untuk memastikan bahwa produk yang masuk ke pasar Indonesia telah memenuhi standar keamanan pangan serta mematuhi regulasi kepabeanan dan karantina guna melindungi industri perikanan lokal dari persaingan tidak sehat maupun ancaman penyakit ikan.






