Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Temanggung memberikan perhatian serius terhadap pengelolaan limbah di Stasiun Pengolahan Air Limbah (SPPAL) atau Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) Tegalurung. Pihak dinas secara resmi meminta pengelola SPPG Tegalurung untuk menambah kapasitas atau memperbaiki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) guna memastikan standar lingkungan tetap terjaga.
Permintaan ini muncul setelah adanya evaluasi terhadap efektivitas pengolahan limbah yang dilakukan saat ini. DPRKPLH menekankan bahwa penambahan atau peningkatan fasilitas IPAL sangat krusial untuk mencegah potensi pencemaran lingkungan di sekitar wilayah operasional. Hal ini menjadi prioritas mengingat volume limbah yang dikelola harus sebanding dengan kemampuan fasilitas pengolahan agar tidak terjadi kebocoran atau pembuangan limbah yang belum terolah dengan sempurna ke badan air.
Lebih lanjut, pemerintah daerah berharap peningkatan infrastruktur ini dapat menjadi langkah preventif dalam menjaga kualitas sanitasi masyarakat dan kelestarian ekosistem lokal. Penguatan sistem IPAL diharapkan tidak hanya memenuhi regulasi teknis yang berlaku, tetapi juga memberikan rasa aman bagi warga yang tinggal di sekitar area Tegalurung dari risiko dampak negatif limbah domestik maupun industri yang dikelola.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Temanggung dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Dengan pengawasan ketat dari DPRKPLH, diharapkan pengelola SPPG Tegalurung segera merealisasikan perbaikan fasilitas tersebut demi menjamin kualitas lingkungan hidup yang lebih sehat bagi masyarakat luas.




