Kreator konten Muhammad Janah, yang lebih dikenal dengan nama panggung Bigmo, kini tengah menghadapi permasalahan hukum serius. Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) secara resmi melaporkan pria tersebut ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindakan eksploitasi terhadap anak di bawah umur.
Laporan kepolisian tersebut dilayangkan pada Kamis (1/10/2026). Langkah hukum ini diambil oleh Komnas PA sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak anak yang diduga telah disalahgunakan untuk kepentingan pembuatan konten digital oleh Bigmo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bigmo kini terancam menghadapi pasal berlapis terkait dugaan pelanggaran undang-undang perlindungan anak. Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami bukti-bukti yang ada serta memeriksa saksi-saksi guna memastikan apakah terjadi unsur eksploitasi dalam produksi konten yang dibuat oleh sang kreator.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat maraknya fenomena pembuatan konten media sosial yang melibatkan anak-anak demi mendapatkan popularitas atau keuntungan finansial. Komnas PA menegaskan bahwa kepentingan terbaik bagi anak harus selalu menjadi prioritas utama di atas kepentingan komersial atau hiburan apa pun.
Eksploitasi anak dalam dunia digital merupakan isu yang kian mengkhawatirkan seiring dengan meningkatnya penggunaan platform berbagi video. Tindakan ini mencakup segala bentuk pemanfaatan anak untuk keuntungan materiil atau popularitas yang dapat mengganggu perkembangan psikologis, fisik, maupun hak dasar anak untuk tumbuh kembang dengan wajar tanpa tekanan beban kerja layaknya orang dewasa.






