Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana melakukan kunjungan kerja ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong dalam waktu dekat. Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan legislatif terhadap pengelolaan lembaga pemasyarakatan di Indonesia.
Fokus utama dari kunjungan kerja ini adalah untuk melakukan verifikasi dan mencocokkan data yang dimiliki oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). DPR ingin memastikan bahwa informasi yang dilaporkan oleh pemerintah sesuai dengan kondisi riil di lapangan, terutama terkait manajemen pengelolaan warga binaan.
Selain sinkronisasi data, kunjungan ini juga dipicu oleh adanya temuan dari Ombudsman Republik Indonesia. Lembaga pengawas pelayanan publik tersebut melaporkan adanya dugaan penyediaan fasilitas mewah bagi sejumlah narapidana di Lapas Cibinong. Hal ini menjadi perhatian serius bagi anggota legislatif karena mencederai prinsip keadilan dan kesetaraan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Melalui peninjauan langsung ini, Komisi XIII berharap dapat mengungkap fakta sebenarnya mengenai fasilitas yang ada di dalam Lapas Cibinong. DPR menegaskan bahwa setiap warga binaan harus diperlakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa ada perlakuan khusus atau hak istimewa yang melanggar aturan hukum.
Kunjungan ini diharapkan dapat menjadi evaluasi menyeluruh bagi Kementerian Imipas dalam membenahi sistem pengawasan internal di seluruh lapas agar kasus serupa tidak terulang kembali dan integritas sistem pemasyarakatan tetap terjaga.






