Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan lima pejabat struktural di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong. Keputusan ini mencakup pencopotan jabatan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) beserta sejumlah pejabat struktural lainnya di instansi tersebut.
Langkah strategis yang diambil oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, ini dipandang perlu untuk menjamin proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran tata kelola di lingkungan Lapas Cibinong dapat berjalan secara objektif. Dengan dinonaktifkannya para pejabat terkait, diharapkan tidak ada intervensi yang dapat menghambat proses investigasi internal guna mengungkap fakta sebenarnya di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, Amos Simanjuntak memberikan apresiasi terhadap ketegasan Kemenimipas. Menurutnya, tindakan pembersihan internal ini merupakan sinyal positif dalam upaya pembenahan sistem pemasyarakatan di Indonesia. Namun, ia menegaskan bahwa langkah ini tidak boleh berhenti hanya di Lapas Cibinong saja.
Amos mendesak agar pemerintah melakukan penertiban menyeluruh di seluruh Lembaga Pemasyarakatan yang ada di Indonesia. Menurutnya, pengawasan ketat dan evaluasi berkala terhadap kinerja pejabat lapas sangat krusial untuk mencegah terjadinya praktik maladminstrasi maupun pelanggaran hukum lainnya yang kerap menghantui sistem penjara di tanah air.
Upaya pembenahan ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi Lapas sebagai tempat pembinaan warga binaan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia melalui tata kelola administrasi yang transparan dan akuntabel.






