Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali melakukan tindakan tegas berupa penggeledahan terhadap dua entitas bisnis, yakni Toko Emas Divine dan PT Emas Now. Operasi penggeledahan ini dilaksanakan pada Selasa (29/9) sebagai bagian dari proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana penipuan.
Kedua lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan tersebut berada di kawasan strategis, tepatnya di Kompleks Pertokoan Duta Wijaya, Jalan Raya Puputan Nomor 8, kawasan Renon, Denpasar. Dalam aksi tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan erat dengan perkara yang sedang diusut.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan mengenai kerugian materiil yang cukup signifikan, yakni mencapai Rp 8,8 miliar. Pihak kepolisian saat ini tengah mendalami peran masing-masing pihak serta menelusuri aliran dana untuk mengungkap modus operandi yang digunakan dalam dugaan penipuan tersebut.
Penggeledahan ini merupakan langkah awal bagi penyidik untuk mengumpulkan bukti fisik dan dokumen yang diperlukan guna memperkuat konstruksi perkara. Polda Bali berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini agar kepastian hukum dapat terwujud bagi pihak yang merasa dirugikan.
Investasi emas seringkali menjadi pilihan populer bagi masyarakat Indonesia karena dianggap sebagai aset aman (safe haven) yang mampu menjaga nilai kekayaan dari inflasi. Namun, maraknya modus penipuan berkedok investasi emas menunjukkan pentingnya bagi calon investor untuk selalu memverifikasi legalitas perusahaan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum menanamkan modal guna menghindari risiko kerugian finansial.






