Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), I Gusti Putu Artha, memberikan kritik tajam terkait regulasi persyaratan administrasi calon dalam pemilihan umum. Fokus perhatiannya tertuju pada Pasal 18 Ayat (3) dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang dinilai mengandung kejanggalan.
Putu Artha mengungkapkan adanya indikasi bahwa aturan mengenai persyaratan ijazah dalam pasal tersebut tampak seperti 'diselipkan' atau tidak sinkron dengan norma pengaturan yang seharusnya. Menurutnya, keberadaan klausul tersebut memicu pertanyaan mengenai konsistensi penerapan aturan administrasi bagi para calon yang maju dalam kontestasi politik.
Sorotan ini muncul di tengah diskusi publik yang hangat mengenai keabsahan dokumen pendidikan salah satu kandidat, yakni Gibran Rakabuming Raka. Putu menilai bahwa kejelasan aturan syarat ijazah sangat krusial untuk menjaga integritas proses pemilihan dan memastikan tidak ada perlakuan istimewa atau celah hukum yang digunakan untuk meloloskan kandidat tertentu.
Kritik dari mantan pejabat KPU ini menekankan pentingnya transparansi dalam penyusunan regulasi pemilihan. Menurutnya, setiap detail dalam PKPU harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan tidak boleh menimbulkan multitafsir, terutama menyangkut syarat administratif yang menjadi dasar kelayakan seorang calon pemimpin.
Sebagai informasi tambahan, Peraturan KPU (PKPU) merupakan instrumen hukum yang menjadi panduan teknis penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Setiap perubahan atau penambahan pasal dalam PKPU sering kali menjadi objek gugatan di Mahkamah Agung jika dianggap bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi atau mencederai prinsip keadilan pemilu. Pengawasan ketat terhadap regulasi ini penting untuk menjamin kualitas demokrasi dan legitimasi hasil pemilihan umum.






