Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafiz Gumay, memberikan kritik tajam terkait proses penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Menurutnya, terdapat indikasi munculnya 'pasal selundupan' dalam proses tersebut yang dinilai mengganggu integritas tahapan pemilihan.
Hadar menjelaskan bahwa fenomena ini terjadi akibat kurangnya pengawasan yang mendalam terhadap setiap detail tahapan pemilu. Ia menilai tidak ada pihak yang benar-benar mengawal proses tersebut secara rinci, sehingga celah-celah regulasi atau aturan yang tidak semestinya dapat masuk dan diterapkan dalam pelaksanaan Pilpres.
Lebih lanjut, mantan Komisioner KPU ini juga menyoroti peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hadar mengklaim bahwa lembaga pengawas tersebut mengalami pembatasan dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Keterbatasan wewenang Bawaslu ini dianggap menjadi salah satu faktor penyebab mengapa penyimpangan berupa pasal selundupan tersebut bisa terjadi tanpa terdeteksi atau teratasi sejak dini.
Kritik ini menekankan pentingnya transparansi dan pengawasan yang ketat dalam setiap fase pemilu guna memastikan bahwa aturan yang berlaku benar-benar murni dan tidak dimodifikasi untuk kepentingan pihak tertentu. Hal ini menjadi catatan penting bagi evaluasi penyelenggaraan demokrasi di Indonesia agar kejadian serupa tidak terulang pada kontestasi politik mendatang.
Pemilihan Umum di Indonesia merupakan proses demokrasi kompleks yang melibatkan berbagai lembaga negara seperti KPU sebagai penyelenggara, Bawaslu sebagai pengawas, dan DKPP sebagai penegak kode etik. Sinergi antarlembaga ini sangat krusial untuk menjamin pemilu yang jujur dan adil, mengingat dinamika politik nasional yang sering kali diwarnai oleh perdebatan mengenai regulasi dan prosedur teknis pelaksanaan pemungutan suara.






