Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengambil langkah tegas menyikapi temuan fasilitas mewah yang diduga tersedia bagi sejumlah narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Menanggapi isu tersebut, DPR menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak Ombudsman Republik Indonesia serta Kepala Lapas (Kalapas) Cibinong untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.
Sorotan tajam ini muncul setelah Ombudsman melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya sejumlah fasilitas yang dianggap tidak wajar bagi sebuah lembaga pemasyarakatan. Berdasarkan laporan yang ada, ditemukan lebih dari 10 kamar atau bangunan terpisah yang terletak di area belakang Lapas Kelas IIA Cibinong. Fasilitas di dalam bangunan-bangunan tersebut dinilai memiliki standar kemewahan yang menyerupai apartemen, jauh dari standar hunian narapidana pada umumnya.
Keberadaan fasilitas eksklusif di dalam Lapas ini memicu polemik mengenai adanya potensi diskriminasi atau praktik pemberian hak istimewa bagi narapidana tertentu. DPR menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Lapas guna memastikan bahwa seluruh warga binaan diperlakukan secara adil tanpa ada pengecualian berdasarkan status sosial maupun ekonomi.
Melalui pemanggilan ini, DPR berharap dapat mengungkap fakta sebenarnya di balik pembangunan fasilitas mewah tersebut serta mengidentifikasi apakah terdapat pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan wewenang oleh oknum petugas Lapas. Langkah ini juga dipandang sebagai bentuk pengawasan legislatif terhadap kinerja Kementerian Hukum dan HAM dalam membina warga binaan.
Secara umum, permasalahan fasilitas mewah di dalam lembaga pemasyarakatan sering kali menjadi isu sensitif di Indonesia. Hal ini berkaitan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum, di mana Lapas seharusnya menjadi tempat rehabilitasi dan pembinaan yang setara bagi semua terpidana. Kasus serupa sebelumnya beberapa kali mencuat di berbagai Lapas di Indonesia, yang kemudian mendorong pemerintah untuk memperketat pengawasan internal guna mencegah praktik pungutan liar maupun pemberian fasilitas khusus yang melanggar aturan perundang-undangan.






