Seorang warga negara Jepang bernama Hisako tengah menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) guna memperjuangkan hak waris atas harta peninggalan mendiang suaminya. Nilai aset yang menjadi objek sengketa waris tersebut ditaksir mencapai angka yang sangat besar, yakni hingga Rp231 miliar.
Dalam langkah hukumnya, Hisako mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 140 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Langkah ini diambil karena pemohon merasa ada ketidakadilan atau hambatan hukum dalam pasal tersebut yang menghalangi haknya untuk memperoleh bagian warisan dari almarhum suaminya.
Permohonan uji materi ini menjadi perhatian karena melibatkan warga negara asing dalam sengketa hukum perdata di Indonesia, khususnya terkait dengan interpretasi aturan waris yang berlaku. Hisako berharap MKRI dapat memberikan putusan yang memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi dirinya sebagai janda dari almarhum.
Proses persidangan di Mahkamah Konstitusi nantinya akan mengkaji apakah pasal yang digugat tersebut bertentangan dengan hak konstitusional pemohon. Fokus utama dari gugatan ini adalah memastikan bahwa hak atas kepemilikan harta waris dapat terpenuhi tanpa terbentur oleh aturan administratif atau prosedural yang dianggap tidak relevan dalam KUHPer.






