Langkah hukum berupa gugatan terhadap Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) memicu reaksi dari berbagai pihak. Salah satu yang memberikan sorotan tajam adalah politisi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang menilai adanya kekosongan komunikasi dari pihak Istana Kepresidenan dalam menanggapi isu tersebut.
Politisi PSI tersebut mempertanyakan mengapa hingga saat ini belum ada pernyataan resmi atau respons yang memadai dari pihak Istana terkait gugatan yang sedang berjalan. Menurutnya, dalam situasi politik yang sensitif, kehadiran juru bicara pemerintah seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberikan klarifikasi atau penjelasan kepada publik guna meredam spekulasi yang berkembang.
Lebih lanjut, kritik tersebut juga menyasar beberapa instansi komunikasi strategis di lingkungan kepresidenan. Ia mempertanyakan peran dari Juru Bicara Presiden, Kantor Staf Presiden (KSP), hingga Badan Komunikasi Kepresidenan (Bakom) yang dinilai terlalu diam dalam menghadapi dinamika hukum yang melibatkan Gibran.
Menurut pandangannya, minimnya respons dari lembaga-lembaga tersebut menciptakan kesan ketidakpastian informasi di tengah masyarakat. Ia berharap pihak Istana dapat segera mengambil sikap atau memberikan pernyataan terbuka agar publik mendapatkan informasi yang akurat dan transparan mengenai posisi pemerintah dalam menghadapi proses hukum di MK tersebut.
Mahkamah Konstitusi sendiri merupakan lembaga tinggi negara yang memiliki kewenangan untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Proses persidangan di MK seringkali menjadi perhatian publik luas karena dampaknya yang signifikan terhadap stabilitas politik dan kepastian hukum di Indonesia, terutama jika melibatkan tokoh-tokoh kunci pemerintahan.






