Implementasi kendaraan listrik di sektor transportasi publik Indonesia, khususnya bus listrik, hingga saat ini masih menghadapi tantangan besar. Berdasarkan data terbaru, tingkat adopsi bus listrik di tanah air tercatat masih sangat rendah, yakni berada di bawah angka 10 persen.
Salah satu faktor utama yang dinilai menghambat percepatan transisi ini adalah adanya regulasi terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Pemerintah menetapkan syarat pemenuhan TKDN minimal sebesar 40 persen bagi kendaraan listrik yang beroperasi di Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan industri manufaktur lokal dan mengurangi ketergantungan pada impor komponen dari luar negeri.
Namun, bagi para pelaku industri otomotif dan operator transportasi, persyaratan tersebut dianggap cukup memberatkan. Keterbatasan rantai pasok komponen lokal yang memenuhi standar kualitas dan efisiensi bus listrik membuat produsen kesulitan mencapai target persentase TKDN yang diminta. Akibatnya, proses pengadaan dan adopsi bus listrik menjadi terhambat karena tingginya biaya investasi serta kompleksitas dalam mencari pemasok komponen dalam negeri.
Kondisi ini menciptakan dilema antara ambisi pemerintah untuk mempercepat transformasi energi hijau di sektor transportasi dengan realitas kemampuan industri manufaktur nasional saat ini. Para pelaku usaha berharap adanya penyesuaian atau skema insentif yang lebih fleksibel agar target pengurangan emisi karbon melalui penggunaan bus listrik dapat tercapai lebih cepat tanpa membebani biaya operasional secara berlebihan.






