Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengambil langkah tegas dengan merobohkan sejumlah bangunan yang tergolong sebagai klaster mewah di dalam area lembaga tersebut. Proses pembongkaran yang melibatkan alat berat ekskavator ini mulai dilaksanakan pada Rabu (30/9/2026).
Langkah penggusuran ini dilakukan sebagai bentuk penertiban terhadap fasilitas yang dianggap tidak sesuai dengan standar operasional prosedur pemasyarakatan. Pembangunan klaster mewah di dalam lingkungan penjara dinilai telah menyalahi aturan dan menciptakan ketimpangan fasilitas bagi para warga binaan.
Menanggapi hal tersebut, pihak DPR memberikan penegasan bahwa bangunan-bangunan mewah yang dirobohkan tersebut bukanlah bagian dari aset negara. Hal ini menjadi poin penting untuk memperjelas bahwa pembangunan fasilitas tersebut dilakukan secara tidak resmi dan tidak menggunakan anggaran negara, sehingga penghancurannya tidak dikategorikan sebagai perusakan aset negara.
Penertiban ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi Lapas Cibinong sebagai tempat pembinaan yang adil dan setara bagi seluruh tahanan, tanpa ada perlakuan khusus atau fasilitas istimewa yang melanggar regulasi yang berlaku. Pihak otoritas berkomitmen untuk terus mengawasi lingkungan lapas agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.






