Partai Hanura secara resmi mengusulkan pembentukan sebuah lembaga baru yang disebut sebagai Dewan Pengawas (Dewas) Pemilu. Gagasan ini muncul sebagai bagian dari upaya penguatan sistem demokrasi melalui Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu yang saat ini tengah menjadi perhatian.
Wakil Ketua Umum Hanura, Patrice Rio Capella, menyatakan bahwa kehadiran Dewas Pemilu dinilai sangat krusial untuk memastikan penyelenggaraan pemilihan umum berjalan dengan lebih transparan dan akuntabel. Lembaga ini nantinya diproyeksikan memiliki kewenangan untuk mengawasi kinerja tiga lembaga utama penyelenggara pemilu di Indonesia, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Menurut Patrice, integrasi pengawasan dalam satu lembaga khusus diharapkan dapat meminimalisir potensi konflik kepentingan serta meningkatkan koordinasi antarlembaga penyelenggara. Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat dan terstruktur, diharapkan kualitas pelaksanaan pemilu di masa mendatang dapat ditingkatkan, sehingga hasil pemilu memiliki legitimasi yang lebih kuat di mata masyarakat.
Usulan ini menekankan pentingnya adanya mekanisme kontrol yang efektif terhadap penyelenggara pemilu. Hanura berharap pemerintah dan DPR dapat mempertimbangkan pembentukan Dewas Pemilu ini dalam proses pembahasan RUU Pemilu, guna menciptakan ekosistem demokrasi yang lebih sehat dan berintegritas di Indonesia.
Sebagai informasi, penyelenggaraan pemilu di Indonesia memang melibatkan tiga lembaga utama dengan peran yang berbeda: KPU sebagai pelaksana teknis, Bawaslu sebagai pengawas jalannya proses, dan DKPP yang menangani pelanggaran kode etik penyelenggara. Sinergi ketiga lembaga ini menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas politik dan kepercayaan publik terhadap proses pergantian kepemimpinan secara demokratis.






