Ekonomi

Hapus Batas Harga Minimum Rp50, IHSG Terkoreksi di Hari Pertama

Hapus Batas Harga Minimum Rp50, IHSG Terkoreksi di Hari Pertama

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencatatkan penurunan pada perdagangan Senin (28/9/2026). Melemah sebesar 1,51 persen, indeks saham acuan ini ditutup pada level 6.147. Penurunan ini terjadi bertepatan dengan hari pertama implementasi kebijakan penghapusan batas harga minimum saham yang sebelumnya dipatok pada angka Rp50.

Koreksi pasar ini dinilai sebagai respons investor terhadap perubahan regulasi perdagangan yang baru saja diterapkan. Dengan dihapuskannya batas minimum Rp50, dinamika harga saham di pasar reguler kini mengalami pergeseran, yang pada gilirannya memberikan tekanan jangka pendek terhadap pergerakan indeks secara keseluruhan.

Menanggapi situasi tersebut, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan pemantauan intensif. BEI mengonfirmasi bahwa saat ini mereka sedang berupaya mencari dan menentukan titik harga wajar bagi saham-saham yang terdampak oleh kebijakan baru ini. Langkah ini diambil guna memastikan stabilitas pasar tetap terjaga meskipun terdapat perubahan mekanisme penentuan harga.

BEI berharap pasar dapat segera beradaptasi dengan aturan baru ini. Fokus utama saat ini adalah memastikan bahwa proses penemuan harga (price discovery) berjalan secara transparan dan efisien, sehingga investor memiliki landasan yang jelas dalam mengambil keputusan investasi di tengah perubahan regulasi perdagangan saham tersebut.

#IHSG#Bursa Efek Indonesia#Saham#Investasi#Ekonomi

Rekomendasi Produk

Lihat Semua →
Hapus Batas Harga Minimum Rp50, IHSG Terkoreksi di Hari Pertama | Portal Solusindo