PT Pertamina (Persero) memberikan kepastian terkait harga bahan bakar minyak (BBM) yang beredar di masyarakat. Perusahaan energi milik negara tersebut menegaskan bahwa tidak ada penyesuaian harga untuk seluruh jenis bahan bakar, baik kategori subsidi maupun nonsubsidi, terhitung mulai 1 Oktober 2026.
Keputusan untuk mempertahankan harga ini menjadi informasi penting bagi konsumen, mengingat fluktuasi harga energi global yang sering kali menjadi pertimbangan dalam penentuan harga jual eceran di tingkat domestik. Dengan tidak adanya perubahan harga, diharapkan stabilitas harga barang dan jasa di masyarakat tetap terjaga, mengingat BBM merupakan salah satu komponen utama dalam biaya distribusi logistik.
Langkah Pertamina dalam menahan kenaikan harga ini menunjukkan upaya perusahaan dalam menjaga daya beli masyarakat serta memastikan ketersediaan energi yang terjangkau. Konsumen dapat terus mengakses layanan pengisian BBM di seluruh SPBU Pertamina dengan tarif yang berlaku saat ini tanpa perlu khawatir akan adanya lonjakan harga di awal Oktober mendatang.
Sebagai informasi tambahan, kebijakan harga BBM di Indonesia umumnya dipengaruhi oleh pergerakan harga minyak mentah dunia serta nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Pemerintah melalui PT Pertamina senantiasa melakukan evaluasi berkala terhadap harga BBM nonsubsidi, sementara untuk BBM subsidi, pemerintah memberikan kompensasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) guna menjaga agar harga tetap stabil dan terjangkau bagi lapisan masyarakat yang membutuhkan.






