Pihak kepolisian bersama Tim Dokter Forensik telah merilis hasil pemeriksaan mendalam terhadap jenazah Sutrimo. Proses pemeriksaan ini dilakukan melalui prosedur ekshumasi guna mengungkap penyebab pasti kematian pria yang dilaporkan bekerja di kediaman mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Berdasarkan hasil analisis medis yang dilakukan oleh tim forensik, tidak ditemukan adanya indikasi kekerasan fisik pada tubuh korban. Secara spesifik, tim dokter menegaskan bahwa tidak ada tanda-tanda luka yang disebabkan oleh benda tajam maupun benda tumpul yang dapat menjadi petunjuk adanya tindak penganiayaan atau pembunuhan.
Pengumuman hasil ekshumasi ini menjadi bagian penting dari rangkaian penyelidikan kepolisian untuk memastikan apakah kematian Sutrimo terjadi secara wajar atau terdapat faktor eksternal lainnya. Langkah medis ini diambil untuk memberikan kepastian hukum serta menjawab berbagai spekulasi yang berkembang terkait peristiwa kematian tersebut.
Hingga saat ini, pihak berwenang masih terus mendalami keterangan dari saksi-saksi dan mengumpulkan bukti pendukung lainnya guna melengkapi berkas penyelidikan. Fokus utama kepolisian adalah memastikan seluruh prosedur pemeriksaan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan standar operasional prosedur forensik.
Prosedur ekshumasi atau pembongkaran makam merupakan langkah medis legal yang umum dilakukan dalam proses penyidikan kriminal jika diduga terdapat ketidakwajaran dalam kematian seseorang. Tindakan ini bertujuan untuk mengambil sampel jaringan atau melakukan autopsi ulang guna mencari bukti fisik yang mungkin terlewatkan saat pemeriksaan awal, sehingga penyebab kematian dapat ditentukan secara akurat berdasarkan sains forensik.






