Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) menekankan pentingnya pemanfaatan pernyataan pembuka atau opening statement oleh para pengacara saat mendampingi klien dalam proses persidangan. Sekretaris Jenderal Ikadin, Rivai Kusumanegara, menyampaikan bahwa instrumen hukum ini seharusnya dimaksimalkan guna memperkuat pembelaan terhadap terdakwa.
Menurut Rivai, opening statement merupakan hak yang telah diatur secara jelas dalam Pasal 210 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dengan menggunakan kesempatan ini secara efektif, advokat dapat memberikan gambaran awal yang komprehensif mengenai strategi pembelaan dan poin-poin utama yang akan dibuktikan selama jalannya persidangan.
Lebih lanjut, Rivai menjelaskan bahwa pernyataan pembuka bukan sekadar formalitas prosedural, melainkan alat strategis untuk mengarahkan persepsi majelis hakim terhadap fakta-fakta yang akan terungkap. Dengan penyampaian yang terstruktur, advokat dapat membangun narasi pembelaan yang lebih kuat sejak awal persidangan dimulai.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendampingan hukum yang diberikan kepada klien, sehingga hak-hak terdakwa dapat terpenuhi secara maksimal dalam sistem peradilan pidana. Ikadin mendorong seluruh anggotanya untuk lebih teliti dan berani dalam mengoptimalkan setiap celah hukum yang tersedia demi tercapainya keadilan bagi klien yang mereka bela.
Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, peran advokat sangat krusial sebagai penyeimbang dalam proses penegakan hukum. Advokat bertugas memastikan bahwa setiap prosedur hukum dijalankan sesuai dengan koridor hak asasi manusia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna mencegah terjadinya kekeliruan hakim dalam menjatuhkan putusan.






