Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur melalui jajaran Imigrasi di seluruh wilayah Jawa Timur kini tengah mengintensifkan pengawasan keimigrasian yang berfokus pada level pemerintahan terendah, yakni desa. Langkah strategis ini diimplementasikan melalui program Desa Binaan Imigrasi sebagai upaya preventif dalam memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Program ini dirancang untuk mempererat koordinasi antara petugas imigrasi dengan perangkat desa. Tujuannya adalah agar masyarakat di tingkat desa memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai prosedur perjalanan luar negeri yang legal serta waspada terhadap modus penipuan tawaran kerja di mancanegara yang sering kali menjadi pintu masuk praktik perdagangan manusia.
Melalui penguatan pengawasan berbasis desa, Imigrasi Jawa Timur berharap dapat mendeteksi secara dini potensi keberangkatan warga negara Indonesia yang mencurigakan. Sosialisasi yang dilakukan mencakup pemberian informasi mengenai pentingnya dokumen perjalanan yang sah serta risiko hukum dan keselamatan yang mengintai jika seseorang berangkat melalui jalur non-prosedural.
Selain itu, sinergi dengan pemerintah desa diharapkan mampu menciptakan sistem peringatan dini di lingkungan masyarakat. Dengan adanya komunikasi yang lancar antara warga, perangkat desa, dan kantor imigrasi, setiap indikasi adanya perekrutan tenaga kerja ilegal dapat segera dilaporkan dan ditindaklanjuti sebelum korban meninggalkan wilayah tempat tinggalnya.
Upaya ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi warga negara dari eksploitasi manusia, baik dalam bentuk kerja paksa maupun perdagangan orang. Pengawasan ketat di pintu keberangkatan memang penting, namun pencegahan sejak dari desa dinilai jauh lebih efektif untuk memutus mata rantai kejahatan transnasional ini.






