Pemerintah Indonesia menyatakan sikap menghormati keputusan Presiden Filipina yang memberikan grasi kepada Mary Jane Veloso. Veloso, yang sebelumnya berstatus sebagai terpidana mati dalam kasus narkotika, kini telah dinyatakan bebas setelah menerima pengampunan dari kepala negara Filipina.
Menanggapi hal tersebut, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Indonesia menghargai kedaulatan hukum negara Filipina dalam mengambil keputusan terkait status hukum warga negara maupun warga asing yang berada di wilayah hukum mereka. Keputusan pembebasan ini dipandang sebagai bagian dari wewenang prerogatif presiden di negara tersebut.
Kasus Mary Jane Veloso sebelumnya menarik perhatian luas karena melibatkan hukuman mati yang sangat berat. Namun, melalui proses hukum dan pertimbangan kemanusiaan yang berlaku di Filipina, Presiden Filipina akhirnya memutuskan untuk memberikan grasi yang mengakhiri masa penahanan Veloso.
Langkah diplomatik dan penghormatan terhadap hukum antarnegara menjadi poin penting dalam menyikapi kasus ini. Indonesia menekankan bahwa hubungan bilateral antara kedua negara tetap berjalan harmonis, terlepas dari perbedaan pandangan atau proses hukum yang terjadi dalam kasus kriminal tertentu di wilayah kedaulatan negara lain.
Sebagai informasi tambahan, Filipina memiliki sejarah hukum yang dinamis terkait hukuman mati, di mana negara tersebut sempat menghapuskan hukuman mati pada tahun 1987, namun terus mengalami perdebatan politik dan hukum mengenai pemberlakuan kembali hukuman tersebut untuk kasus-kasus kejahatan berat, terutama peredaran narkotika.





