Keluarnya Indra Kesuma, atau yang lebih dikenal sebagai Indra Kenz, dari lembaga pemasyarakatan melalui mekanisme bebas bersyarat memicu reaksi keras dari para korban penipuan investasi robot trading Binomo. Para korban merasa kecewa karena proses pengembalian kerugian finansial yang mereka alami hingga kini masih belum menemui titik terang.
Kekecewaan ini muncul lantaran pembagian ganti rugi dinilai masih bermasalah dan tidak berjalan secara transparan. Para korban yang sebelumnya telah kehilangan dana dalam jumlah besar merasa bahwa kebebasan Indra Kenz tidak dibarengi dengan tanggung jawab penuh untuk mengembalikan aset yang telah disita oleh negara untuk kepentingan para korban.
Persoalan ganti rugi ini menjadi isu krusial bagi para korban, mengingat skala penipuan Binomo yang melibatkan banyak orang dengan total kerugian yang sangat fantastis. Mereka berharap adanya mekanisme yang lebih jelas dan adil dalam pendistribusian aset hasil sitaan agar hak-hak korban dapat terpenuhi meskipun pelaku sudah tidak lagi berada di dalam penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan bahayanya investasi bodong yang menjanjikan keuntungan cepat namun tidak memiliki izin resmi. Para korban kini menuntut perhatian lebih dari pihak berwenang agar proses hukum tidak hanya berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pemulihan hak ekonomi para korban yang terdampak.






