Pemerintah Kabupaten Buleleng kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling guna memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor. Layanan jemput bola ini dijadwalkan beroperasi pada hari Minggu, 27 September 2026, di berbagai titik strategis wilayah Buleleng, Bali.
Kehadiran Samsat Keliling ini bertujuan untuk memangkas waktu dan jarak tempuh wajib pajak yang selama ini harus mendatangi kantor Samsat induk. Dengan adanya layanan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin dalam melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan mereka tanpa harus mengganggu aktivitas harian.
Para pemilik kendaraan yang ingin memanfaatkan layanan ini diimbau untuk menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan. Proses administrasi yang dilakukan melalui unit Samsat Keliling diklaim lebih praktis dan cepat dibandingkan dengan prosedur konvensional.
Masyarakat diminta untuk memperhatikan jam operasional layanan agar tidak terlewatkan. Lokasi spesifik penempatan armada Samsat Keliling biasanya disesuaikan dengan titik keramaian warga guna memastikan aksesibilitas yang maksimal bagi seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Buleleng.
Secara umum, Samsat Keliling merupakan inovasi pelayanan publik yang diterapkan di berbagai daerah di Indonesia untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak kendaraan. Optimalisasi layanan ini menjadi bagian dari upaya transformasi digital dan simplifikasi birokrasi dalam pelayanan administrasi kependudukan dan kendaraan bermotor, sehingga kepatuhan masyarakat terhadap pajak dapat terus meningkat.






