Bagi masyarakat di wilayah Bali yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus mengantre lama di kantor Satpas, layanan SIM Keliling kembali hadir untuk memberikan kemudahan akses pada Senin, 28 September 2026.
Kehadiran layanan jemput bola ini bertujuan untuk memangkas waktu dan jarak tempuh masyarakat dalam mengurus administrasi berkendara. Dengan adanya unit mobil SIM Keliling yang ditempatkan di titik-titik strategis, proses perpanjangan masa berlaku SIM diharapkan menjadi lebih efisien dan praktis.
Para pemohon diharapkan untuk memperhatikan jadwal operasional dan lokasi spesifik yang telah ditentukan agar proses pengurusan dapat berjalan lancar. Selain itu, masyarakat diimbau untuk membawa dokumen persyaratan lengkap, seperti KTP asli dan SIM lama yang akan diperpanjang, guna menghindari kendala administratif saat proses verifikasi data.
Layanan ini menjadi solusi efektif bagi warga yang memiliki mobilitas tinggi dan tidak sempat mengunjungi kantor polisi pusat pada jam kerja normal. Dengan sistem yang sudah terintegrasi, proses pembaruan data pengemudi kini dapat dilakukan dengan lebih cepat dibandingkan metode konvensional.
Sebagai informasi tambahan, Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia sebagai bukti kompetensi dalam berkendara. Perpanjangan SIM secara rutin sangat penting untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas serta menjamin keselamatan pengguna jalan. Kelalaian dalam memperpanjang masa berlaku SIM dapat menyebabkan pengendara terkena sanksi tilang saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas kepolisian di jalan raya.






