Bagi masyarakat Kota Surabaya yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polrestabes Surabaya kembali menghadirkan layanan jemput bola. Fasilitas ini disediakan untuk memudahkan warga dalam mengurus administrasi berkendara tanpa harus datang langsung ke kantor pusat.
Layanan tersebut tersedia melalui dua skema utama, yakni SIM Keliling dan SIM Cak Bhabin. Kehadiran layanan ini diharapkan dapat memangkas waktu antrean dan memberikan aksesibilitas yang lebih luas bagi warga di berbagai wilayah Surabaya yang memiliki kesibukan tinggi.
Operasional layanan SIM keliling ini dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 1 hingga 3 Oktober 2026. Masyarakat diimbau untuk mempersiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, seperti KTP asli dan SIM lama yang akan diperpanjang, guna mempercepat proses administrasi di lokasi.
Selain kemudahan lokasi, penggunaan layanan SIM Keliling dan Cak Bhabin ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan adanya titik-titik layanan yang tersebar, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam memperbarui masa berlaku SIM meningkat, sehingga ketertiban berlalu lintas di Kota Pahlawan tetap terjaga.






