Nasional

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Senin 28 September 2026: Cek Syarat serta Biayanya

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Senin 28 September 2026: Cek Syarat serta Biayanya

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung kembali menghadirkan layanan SIM Keliling guna memudahkan warga Kota Bandung dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka. Pada Senin, 28 September 2026, layanan jemput bola ini tersedia di dua titik lokasi strategis.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, layanan SIM Keliling beroperasi di kawasan Tenth Avenue, Jalan Soekarno-Hatta, serta di ITC Kebon Kalapa, Jalan Moch Toha, Kota Bandung. Penting untuk dicatat bahwa layanan di lokasi keliling ini hanya diperuntukkan bagi permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang telah habis masa berlakunya.

Sementara itu, bagi warga yang ingin melakukan pembuatan SIM baru, proses administrasi tetap harus dilakukan secara langsung di kantor Polrestabes Bandung. Hal ini dikarenakan proses pembuatan SIM baru memerlukan tahapan ujian yang lebih kompleks dibandingkan dengan sekadar perpanjangan masa berlaku.

Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya resmi untuk perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp 80.000, sedangkan untuk SIM C adalah Rp 75.000. Selain biaya administrasi tersebut, pemohon juga perlu menyiapkan biaya asuransi sebesar Rp 80.000 serta biaya tes kesehatan senilai Rp 50.000.

Untuk memperlancar proses administrasi, pemohon diwajibkan membawa sejumlah dokumen persyaratan. Berkas tersebut meliputi fotokopi KTP yang masih aktif, fotokopi SIM lama beserta dokumen aslinya, serta melampirkan Surat Keterangan Sehat dan hasil Tes Psikologi SIM.

Prosedur perpanjangan ini dilakukan dengan mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pemerintah menekankan pentingnya kepemilikan SIM sebagai bukti kompetensi berkendara, di mana sanksi bagi pengendara yang tidak memiliki SIM telah diatur secara tegas dalam Pasal 281 undang-undang tersebut.

SIM merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai bukti legalitas seseorang dalam mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan raya. Kewajiban memiliki SIM bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pengemudi telah memiliki pengetahuan dasar tentang rambu lalu lintas dan keterampilan berkendara yang memadai guna menekan angka kecelakaan jalan raya serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan secara umum.

#SIM Keliling#Polrestabes Bandung#Perpanjang SIM#Lalu Lintas#Kota Bandung

Rekomendasi Produk

Lihat Semua →